Senin, 07 Januari 2013

kondisi pendidikan di Indonesia




BERBAGI ILMU DAN REZEKI




TUGAS MID
MATA KULIAH : BELAJAR DAN PEMBELAJARAN SOSIOLOGI

KONDISI PENDIDIKAN DI INDOENSIA
 ALOKASI DANA BOS DAN MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI INDONESIA”


DI SUSUN OLEH :
         NAMA  : ARHAM NURHIDAYAT
NIM     : 105380192410
KELA   : V F


JURUSAN PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2012/2013
 




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Hingga saat ini masalah pendidikan masih menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia (65).
Salah satu penyebab rendahnya indeks pembangunan pendidikan di Indonesia adalah tingginya jumlah anak putus sekolah. Sedikitnya setengah juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 ribu anak usia sekolah menengah pertama (SMP) tidak dapat melanjutkan pendidikan. Data pendidikan tahun 2010 juga menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Bahkan laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada empat anak yang putus sekolah.
Menurut Staf Ahli Kemendikbud Prof. Dr. Kacung Marijan, Indonesia mengalami masalah pendidikan yang komplek. Selain angka putus sekolah, pendidikan di Indonesia juga menghadapi berbagai masalah lain, mulai dari buruknya infrastruktur hingga kurangnya mutu guru. Masalah utama pendidikan di Indonesia adalah kualitas guru yang masih rendah, kualitas kurikulum yang belum standar, dan kualitas infrastruktur yang belum memadai.
B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimana bentuk karakteristik pendidikan di Indonesia ?
2)      Bagaimana permasalahan pengelolaan dana bos ?
3)      Bagaimana solusi permasalahan dana bos ?
4)      Bagaimana kondisi biaya pendidikan di Indonesia ?
5)      Apa solusi permasalahan mahalnya biaya pendidikan di Indonesia ?
C.    TUJUAN PEMBAHASAN
1)      Memahami bentuk karakteristik pendidikan di Indonesia.
2)      Mengetahui permasalahan pengelolaan dana bos.
3)      Mengetahui solusi permasalahan dan bos.
4)      Memahami bagaiman kondisi biaya pendidikan di Indonesia.
5)      Mengetahui solusi permasalahan mahalnya biaya pendidikan di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    KARAKTERISTIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan di Indonesia apabila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan iman dan akhlak mulia, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Idealnya pendidikan di Indonesia adalah mengedepankan pembentukan sikap peserta didik agar siap untuk belajar baru menguasai IPTEK.
Pola pendidikan di Indonesia juga diarahkan pada penanaman nilai-nilai luhur pancasila yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Dengan konsentrasi pada penanaman nilai-nilai tersebut diharapkan peserta didik mampu menghayati apa yang terkandung di dalam pancasila dan mengaktualisasikanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam ruang lingkup nasional maupun multinasional.
Pendidikan di Indonesia mencoba untuk menggunakan student center learning atau pembelajaran berpusat pada siswa, sehingga menuntut siswa untuk bergerak aktif dalam memperkaya sendiri ilmu pengetahuanya, sedangkan posisi guru hanya sebagai fasilitator.


B.     ALOKASI DANA BOS
Latar Belakang Dana BOS 3Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakanpengembangan lebih lajut dari Program JaringPengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yangdilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi PenguranganSubsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biayaoperasional sekolah kepada semua peserta didikwajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnyamencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yangdisalurkan melalui satuan pendidikan.
v  PERMASALAHAN PENGELOLAAN BOS
Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan.
v  PERMASALAHAN PENGELOLAAN BOS
masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah
§  Masalah-masalah dalam program BOS.
1.      Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran
2.      Alokasi dana BOS ‘dipukul rata’ untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda
3.      Korupsi dana pada tingkat pusat (Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe guarding
4.      Masalah-masalah Dinas pendidikan meminta sodokan atau memaksa sekolah untuk membuat pengadaan barang kepada perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk dinas.
5.       Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down.
6.       Uang yang dikeluarkan oleh orang tua murid cenderung bertambah mahal walaupun sudah ada dana BOS.
v  SOLUSI PERMASALAHAN DANA BOS
Peninjauan Kembali Kebijakan UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan adalah hak bagi semua warga negara, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS, tapi tetap menjual kualitas kepada customernya. Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi. Begitu penting juga menambah kuota BOS untuk dinaikkan tingkat nya bukan hanya pada program Wajib Belajar 9 Tahun tetapi menjadi 1-9 menjadi Hak Belajar (HAJAR) dan 10-12 menjadi Wajib Belajar (WAJAR). Ini yang sedang kami upayakan di komisi X untuk memenuhi amanat undang-undang sebagai hak warga negara memperoleh pendidikan. Jadi nantinya tidak ada lagi orang tua murid yang berpikir untuk anak-anaknya tidak menyelesaikan pendidikan sampai tingkat menengah.
C.    MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
v  PENYEBAB MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.  
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar.
Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.




v  DAMPAK MAHALNYA PENDIDIKAN
Secara umum, dampak dari mahalnya biaya pendidikan adalah:
1.      Lemahnya Sumber Daya Manusia
Salah satu sektor strategis dalam usaha pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia adalah sektor pendidikan. Sektor pendidikan ini memberikan peran yang sangat besar dalam menentukan kualitas dan standar SDM di Indonesia untuk membangun Indonesia yang lebih baik kedepannya. Sebagai salah satu entity atau elemen yang terlibat secara langsung dalam dunia pendidikan, pelajar merupakan pihak yang paling merasakan seluruh dampak dari perubahan yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia. Tak peduli apakah dampak tersebut baik atau buruk.
Permasalahan yang ikut membawa dampak sangat besar pada pelajar adalah permasalahan mengenai mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Permasalahan ini dinilai sebagai permasalahan klasik yang terus muncul kepermukaan dan belum selesai hingga sekarang. Padahal, tingginya biaya pendidikan saat ini tidak sesuai dengan mutu atau kualitas serta output pendidikan itu sendiri. Kenyataan tersebut dapat dilihat dari masih tingginya persentase pengangguran terdidik (Sarjana) yaitu sekitar 1,1 juta orang (Data BPS - 2009). Penyebab banyaknya pengangguran terdidik ini terlihat beragam dan menjadi semakin ironis jika dilihat dari mahalnya seorang pelajar (terdidik) telah membayar uang kuliah atau uang sekolah mereka.
2.      Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat
Pendidikan memiliki daya dukung yang representatif atas pertumbuhan ekonomi. Tyler mengungkapkan bahwa pendidikan dapat meningkatkan produktivitas kerja seseorang, yang kemudia akanmeningkatakan pendapatannya. Peningkatan pendapatan ini berpengaruh pula kepada pendapatan nasional negara yang bersangkutan, untuk kemudian akan meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat berpendapatan rendah. Sementara itu Jones melihat pendidikan sebagai alat untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih yang sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Jones melihat, bahwa pendidikan memiliki suatu kemampuan untuk menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja potensial, dan menjadi lebih siap latih dalam pekerjaannya yang akan memacu tingkat produktivitas tenaga kerja, yang secara langsung akan meningkatakan pendapatan nasional. Menurutnya, korelasi antara pendidikan dengan pendapatan tampak lebih signifikan di negara yang sedang membangun. Sementara itu Vaizey melihat pendidikan menjdi sumber utama bakat-bakat terampil dan terlatih. Pendidikan memegang peran penting dalam penyediddan tenaga kerja. Ini harus menjadi dasar untuk perencanaan pendidikan, karena pranata ekonomi membutuhkan tenaga- tenaga terdidik dan terlatih.
Permasalahan yang dihadapai adalah jarang ada ekuivalensi yang kuat antara pekerjaan dan pendidikan yang dibutuhkan yang mengakibatkan munculnya pengangguran terdidik dant erlatih. Oleh karena itu, pendidikan perlu mengantisipasi kebutuhan. Ia harus mampu memprediksi dan mengantisipasi kualifikasi pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Prediksi ketenagakerjaan sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan harus mengikuti pertumbuhan ekonomi yang ada kaitannya dengan kebijaksanaan sosial ekonomi dari pemerintah.
3.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan
Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Pada jenjang pendidikan tinggi, peran pendidikan sangat sentral dalam menghasilkan output-output yang akan berkontribusi untuk mentransformasikan pengetahuan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan bagi kesejahteraan bangsa Indonesia. Untuk mereflesikan dan mengimplementasikan manajeman kesehatan yang berkualitas, saat ini telah banyak pendidikan-pendidikan tinggi baik universitas maupun institusi yang telah membuka program kesehatan seperti jurusan kedokteran, manajemen kesehatan, keperawatan, dan sebagainya. Dengan adanya program seperti ini diharapkan terlahir generasi-generasi baru yang paham dan memiliki kemampuan serta kredibiolitas dalam menguapayakan penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, pendidikan tinggi diantaranya universitas merupakan pendidikan tertinggi yang bertugas memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bentuk yang bermanfaat. Dalam hal ini, jurusan dari berbagai pendidikan kesehatan dalam melakukan program pengabdian masyarakat seperti pengobatan gratis dan sebagainya yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

v  CARA MENGATASI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN
Besar dan kecilnya subsidi pemerintah itulah yang membuat mahal atau murahnya biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh orang tua atau masyarakat. Kalau kita ingin biaya pendidikan tidak mahal maka subsidi pemerintah harus besar.Kecuali Jepang, Australia memiliki pengalaman bagus untuk membuat biaya pendidikan tidak mahal bagi masyarakat. Dengan mengembangkan konsep CBE, Community-Based Education, maka pemerintah melibatkan tokoh masyarakat, kaum bisnis, pengusaha, dan kaum berduit lainnya dalam urusan pendidikan. Mereka diminta membantu pemikiran, gagasan, dan dana untuk mengembangkan pendidikan baik melalui komite sekolah (school committee), dewan pendidikan (board of education), atau secara langsung berhubungan dengan pihak sekolah. Banyak hasil yang dipetik dari program ini.
Usaha untuk menjadikan pendidikan tidak mahal untuk 'dikonsumsi' orang tua dan masyarakat sebenarnya sudah dilaksanakan pemerintah Indonesia, baik dengan meningkatkan subsidi maupun membangkitkan partisipasi masyarakat. Dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Ketentuan semacam ini juga ada dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Sayangnya, pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menjalankan ketentuan ini. Seandainya saja ketentuan UU dan UUD tersebut direalisasi maka sebagian permasalahan tentang mahalnya biaya pendidikan di negara kita tentu akan teratasi.
Usaha kedua yang sudah dicoba oleh pemerintah ialah membangkitkan peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan komite sekolah/madrasah di tingkat sekolah.
Dalam Pasal 56 ayat (2) dan (3) dijamin eksistensi dan perlunya dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah untuk membantu sekolah, termasuk mengatasi mahalnya pendidikan bagi rakyat banyak. Sekarang hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi sudah dibentuk lembaga yang disebut dewan pendidikan; di samping komite sekolah/madrasah yang dibentuk pada banyak sekolah. Sayangnya, banyak dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah yang tidak dapat menjalankan fungsinya secara benar. Celakanya, banyak dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah hanya menjadi aksesori saja. Lagi-lagi kita tidak konsisten menjalankan konsep.
Sebenarnya kita sudah memiliki konsep yang bagus untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan. Namun, karena kita tidak bisa menghilangkan penyakit 'tidak konsisten', akhirnya biaya pendidikan kita pun tetap mahal bagi masyarakat kebanyakan.
Sekarang hampir di seluruh kabupaten/kota dan provinsi sudah dibentuk lembaga yang disebut dewan pendidikan; di samping komite sekolah/madrasah yang dibentuk pada banyak sekolah. Sayangnya, banyak dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah yang tidak dapat menjalankan fungsinya secara benar. Celakanya, banyak dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah hanya menjadi aksesori saja.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
v  Karakteristik pendidikan di Indonesia Pendidikan di Indonesia mencoba untuk menggunakan student center learning atau pembelajaran berpusat pada siswa, sehingga menuntut siswa untuk bergerak aktif dalam memperkaya sendiri ilmu pengetahuanya, sedangkan posisi guru hanya sebagai fasilitator.
v  Alokasi dana bos, Latar Belakang Dana BOS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakanpengembangan lebih lajut dari Program JaringPengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yangdilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi PenguranganSubsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005.
v  Mahalnya Biaya pendidikan Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
B.     SARAN
§  Semoga dalam materi pembahasan dalam makalah ini dapat memberikan banyak mamfaat dan membangun pola pikir kita untuk dapat memperbaharui dan memperbaiki pendidikan bangsa dan jauh dari sifat egoisme praktik politik korupsi.
DAFTAR PUSTAKA

§  Makalah-diskusi-dana-bos.htm. by husnibas on ( Oct 20, 2011 )

§  Dampak-biaya-pendidikan-di-indonesia.html. ibrahimstwo0@gmail.com

§  Makalah-dasar-dasar-pendidikan.html.  by. www.habibamin.blogspot.com (18 September 2011 | 20:46 ).

§  Makalah-permasalahan-pendidikan-di-indonesia.html.




1 komentar: